Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedang ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin, diperiksa sebagai saksi terkait proyek senilai Rp2,1 triliun periode 2020–2024. Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap peran sektor swasta dalam proyek tersebut, termasuk indikasi penggelembungan harga dan pengaturan pemenang tender. Lima tersangka dari BRI dan pihak rekanan telah ditetapkan, dengan bukti berupa puluhan miliar rupiah yang disita.
Kasus ini dianggap ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan teknologi. Proyek EDC sangat memengaruhi layanan transaksi masyarakat dan penggunaan dana dalam skala besar. Pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, menekankan perlunya penegakan hukum tanpa adanya kompromi. Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik.
Hendri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Masyarakat perlu yakin bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa campur tangan kepentingan tertentu. Perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi EDC BRI semakin meningkat, dengan harapan KPK akan bertindak tegas dan membawa kasus ini ke akhir, serta memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara guna memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.





