Penyidik Polresta Lampung dikecam karena tindakan mejemput paksa dan memasukan Sdr A bin H dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Hal ini dianggap sebagai tindakan tidak prosedural dan melanggar hukum karena dilakukan tanpa alasan yang memadai. Kuasa hukum dari A bin H menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan hanya ingin memenuhi proses hukum dengan adil, terutama setelah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penahanan yang dianggap tidak beralasan. Mereka juga menyoroti bahwa tidak ada panggilan resmi kepada klien atau kuasa hukumnya sebelum tindakan mejemput paksa dilakukan. Selain itu, upaya penjemputan saat proses praperadilan berjalan dianggap tidak patut, tidak prosedural, dan melanggar hukum. Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut berlebihan dan merugikan hak hukum kliennya, sehingga telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Dalam hal ini, penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur hukum dan memberikan perlindungan yang adil terhadap hak asasi setiap individu.
Polresta Lampung Jemput Paksa DPO: Apakah Tindakan Berlebihan?





