Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengekspresikan ketidaksenangan atas penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerima Bantuan Iuran (PBI) oleh BPJS Kesehatan. Menurut Zainul, kebijakan tersebut berdampak serius terhadap akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien dengan kondisi penyakit yang berat. Ia menyayangkan bahwa penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mengakibatkan gangguan bahkan kehilangan akses pengobatan yang tiba-tiba bagi pasien. Zainul menekankan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya memberikan pemberitahuan yang cukup kepada para peserta PBI JKN sebelum melakukan pembaruan data kepesertaan. Tindakan penonaktifan mendadak sangat merugikan kaum masyarakat yang bergantung pada jaminan kesehatan negara, dan hal ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Zainul juga meminta agar BPJS Kesehatan segera melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang terdampak, terutama bagi pasien dengan kondisi berat yang tidak bisa menunggu lama. Persoalan ini akan menjadi bahasan penting dalam pertemuan Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Penonaktifan Mendadak PBI JKN Rugikan Jutaan Peserta: Analisis SEO





