Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden tidak akan dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Penegasan ini disampaikan setelah pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco menekankan bahwa tidak ada pembahasan terkait pemilihan presiden oleh MPR dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya adalah untuk meredam informasi yang keliru dan tidak benar yang beredar di masyarakat serta menghindari kesalahpahaman di kalangan publik. Oleh karena itu, penting untuk memberikan klarifikasi yang jelas dan akurat agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat.
Dasco Tegaskan Tidak Ada Rencana Pilpres Dipilih MPR



