Pada hari Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013. Sidang ini melibatkan terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi dengan nomor perkara 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Paser, Yulianus Mario Aprianto Weto SH, membacakan tuntutan dalam sidang tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Irfan Yuwani Indrawan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 Juta, sementara Umis Supriatna dihukum 2 tahun tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp793.380.000,-. Encep Rukhiyat Marsadi, dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta dan uang pengganti sebesar Rp33.057.500,-. Suatu kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509 akibat perkara ini.
Sidang dilanjutkan dengan para terdakwa memberikan pledoi pada tanggal 20 Januari 2026. Hal ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi ini yang merugikan keuangan negara.





