Sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan pembuatan bom molotov yang melibatkan mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa pagi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faktur Rochman SH MH menghadiri sidang tersebut, dimana puluhan Mahasiswa Universitas Mulawarman turut hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan terdakwa. Terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri alias Zul, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, didakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam pembuatan barang berbahaya tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk 27 botol bom molotov, gunting, kain, dan barang bukti lainnya. Para terdakwa beserta saksi-saksi kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang berstatus tidak ditahan menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Paulinus Dugis SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.





