Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, yang merupakan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Terdakwa memasuki tahap pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) masing-masing.
Pada petitum eksepsi, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur menyebutkan beberapa poin, salah satunya adalah permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerima keberatan terdakwa secara keseluruhan. PH juga menyoroti bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan KUHAP dan tidak memberikan dasar hukum yang sah. Kedua terdakwa didakwa karena tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan saham, serta melakukan pengelolaan yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses pengadilan melibatkan beberapa undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Laporan BPKP juga menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp38 Milyar dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan untuk tanggapan JPU terhadap eksepsi PH terdakwa pada Kamis (15/1/2026).Kasus ini melibatkan unsur korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Syukri Nur dan Terdakwa Hamzah Dahlan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.





