Pada Senin (12/1/2026) sore, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara dugaan penambangan illegal di lahan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Terdakwa, Rudini, mengakui bahwa ia melakukan aktivitas penambangan tanpa mengetahui lokasi yang digarap. Meskipun belum mendapatkan hasil dari penambangan ilegal tersebut, Rudini menghabiskan dana pribadi hingga Rp300 Juta. Ketika video aktivitasnya viral di media sosial, Rudini diamankan oleh aparat setempat.
Rudini memberikan alasan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahan yang digarap adalah milik Unmul, karena ia mengira lahan tersebut adalah milik warga. Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa ia melakukan pembukaan lahan tanpa izin dari pihak berwenang. Kegiatas tersebut dibantu oleh seorang pengawas lapangan dan satu operator alat berat.
Kegiatan pembukaan lahan dihentikan setelah dua mahasiswa melaporkan bahwa lahan yang digarap merupakan milik Unmul. Meskipun demikian, dua mahasiswa tersebut merekam aktivitas tersebut dan menyebarkannya di media sosial. Dalam sidang, JPU menghadirkan lima orang saksi ahli, namun tidak ada yang membenarkan perbuatan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Majelis Hakim menutup persidangan dan Rudini kemudian dikembalikan ke ruang tahanan.





