Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AF (18) yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi yang ditemukan di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02:00 Wita dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib setelah bayi ditemukan di area terbuka di samping rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 10:00 Wita. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menegaskan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 77B Junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak.
Polsek Sungai Pinang masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman serta melengkapi administrasi penyidikan. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.





