Analisis Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim: Penjelasan Singkat

by

Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, sedang mengajukan eksepsi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons dengan membacakan tanggapan yang mengklaim semua proses hukum telah dilakukan sesuai aturan. Saksi-saksi seperti Direktur SMA dan Direktur PAUD memberikan keterangan terkait penganggaran dan spesifikasi pengadaan TIK. JPU menilai keberatan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya sebaiknya dibuktikan lebih lanjut di persidangan melalui saksi, ahli, surat, dan barang bukti. Mereka menekankan pentingnya profesionalisme dan keadilan dalam proses peradilan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim dan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah berdasarkan hasil audit BPKP.

Source link