Pada Jum’at (9/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi-saksi seperti Prof Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Para saksi diminta memberikan keterangan terkait skema terorganisir yang diduga bertujuan mempengaruhi proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus Timah, impor Gula, dan ekspor CPO.
Berbagai informasi yang diungkap dalam persidangan termasuk skenario operasi media dan penggiringan opini, penggunaan grup aplikasi Signal untuk mempengaruhi hakim, seminar yang dianggap tidak berimbang, aliran dana yang mencurigakan, dan upaya mendiskreditkan saksi. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan terencana yang meliputi berbagai kegiatan di luar hukum.
JPU Andi Setyawan menyatakan, “Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim, melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya.” Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU.





