Sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, di Ruang Letjen TNI Ali Said SH pada Rabu (7/1/2026). Sidang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn bersama Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi. Agenda sidang meliputi pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra, Vio Rahmat Ami Putra SH MH, yang membantah semua unsur pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang didakwakan pada kliennya, menyebabkan perbuatan pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. PH Terdakwa juga menyoroti kurangnya bukti tindak pidana korupsi selama proses penyelidikan dan penyidikan sejak Februari 2019 hingga September 2024. Oleh karena itu, ia memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Ong Chandra dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Kasus melibatkan suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan eksplorasi. Selanjutnya, sidang Replik JPU akan disampaikan pada Kamis (8/1/2026). Pelaksanaan sidang selanjutnya menyoroti pemaparan argumen dari Jaksa Penuntut Umum dan tanggapan lebih lanjut dari pihak terdakwa.





