Asal Usul Tanah: Saksi Bongkar Terdawka Nyoman

by -108 Views

Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr memasuki tahap pemeriksaan saksi. Nyoman hadir dengan 4 Penasihat Hukum dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja. Sidang tersebut menghadirkan 3 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Anton Surya, Istiar, dan Saipul. Sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Agung Prasetyo. Anton Surya, dalam kesaksiannya, menyatakan tidak pernah mengetahui kepemilikan tanah oleh pihak lain di wilayah Jalan PM Noor sejak ia membeli dan menguasai tanah pada tahun 2004. Istiar, saksi berikutnya, berbicara mengenai tanda tangan dalam surat segel tanah tahun 1981 yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saipul, saksi terakhir, juga memberikan keterangan mengenai penyerobotan lahan di kawasan PM Noor. Sidang dijadwalkan kembali minggu depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. Di luar persidangan pidana, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, dan Sujanlie Totong menyampaikan kabar bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan gugatan H Amransyah, Rahol, dan Nyoman dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Putusan Mahkamah Agung menolak gugatan penggugat di semua tingkat peradilan, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah.

Source link