DPRD Kota Bogor Resmi Sahkan 2 Perda Strategis hingga 2025

by -87 Views

Berdasarkan rangkaian agenda akhir tahun 2025, DPRD Kota Bogor menyelenggarakan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan penting. Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah. Dua regulasi yang disahkan adalah Perda tentang Bangunan Gedung serta Perda tentang Lambang Daerah. Kedua aturan ini dianggap krusial dalam mendukung tata kelola pembangunan dan identitas Kota Bogor.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang tertib dan bermutu. Aturan ini mengatur persyaratan administratif, teknis, fungsional, serta tata ruang dan lingkungan sekitarnya. Raperda Bangunan Gedung mengandung enam ruang lingkup pengaturan dan lima materi muatan lokal, terdiri dari sembilan bab dengan 109 pasal.

Sementara itu, Panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, menyoroti pentingnya pengesahan aturan tersebut. Lambang daerah dianggap sebagai identitas resmi yang mencerminkan potensi wilayah dan semangat kebersamaan masyarakat. Perda Lambang Daerah mengatur logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, dan himne daerah, terdiri dari sembilan bab dengan 29 pasal.

Setelah mendengarkan laporan dari Bapemperda dan Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, meminta persetujuan dari anggota dewan. Rapat paripurna secara resmi menyetujui pengesahan dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pembangunan dan memperkuat identitas masyarakat Kota Bogor.

Source link