Antusias Komisi III DPR Terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

by -67 Views

Berita terbaru dari JurnalPatroliNews menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan kegembiraan atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai hal ini sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum nasional dan capaian yang dinanti dalam reformasi hukum Indonesia.

Menurutnya, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menandai akhir dari era sistem hukum pidana yang masih dipengaruhi oleh warisan kolonial Belanda dan praktik hukum Orde Baru. Setelah hampir tiga dekade sejak reformasi 1998, Indonesia masuk ke fase baru dalam penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Habiburrokhman menyatakan bahwa pembaruan ini sebenarnya telah digagas sejak awal reformasi, namun seringkali terhambat oleh berbagai tantangan politik dan teknis. Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat hadirnya aturan baru ini sebagai kemajuan besar dalam sistem hukum nasional yang lebih progresif dan berorientasi pada penegakan hak asasi manusia serta keadilan yang lebih optimal. Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas berlakunya aturan hukum pidana yang baru ini.

Source link