Komisi III DPR RI meyakini bahwa pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan untuk menciptakan landasan hukum pidana yang lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa publik tetap memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap KUHP yang baru. Jika ada ketentuan dalam KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sosial atau berpotensi menimbulkan masalah hukum, masyarakat dapat menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan.
Menurut Habiburokhman, proses uji materi terhadap undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis. Proses ini memungkinkan adanya koreksi terhadap regulasi secara sah dan berdasarkan hukum, sehingga memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Sementara itu, terjadi gelombang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan beberapa ketentuan dalam KUHAP dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 4 Januari 2026, sudah ada delapan permohonan uji materi yang sedang diproses. Pasal-pasal yang dipersoalkan mencakup isu-isu sensitif seperti pengaturan demonstrasi, hukuman terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden, pidana mati, dan sanksi terkait tindak pidana korupsi.





