Kebijakan No Layoff Policy dalam Wacana Merger BUMN

by -93 Views

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa proses merger BUMN harus dilakukan dengan hati-hati dan adil, terutama dalam melindungi tenaga kerja. Menurut Nasim, efisiensi bisnis tidak boleh diartikan sebagai pemotongan karyawan secara besar-besaran. Sebagai pemegang saham utama, pemerintah harus memastikan bahwa merger BUMN tidak berdampak negatif pada ketenagakerjaan nasional. Nasim mendorong agar prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya no involuntary layoff diimplementasikan dalam semua dokumen merger BUMN. Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam setiap tahap proses merger.

Selain itu, Nasim menekankan perlunya talent dan job mapping lintas BUMN sebelum merger. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih dan memastikan karyawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis baru. Karyawan dengan posisi overlap harus dialihkan ke unit bisnis yang membutuhkan, sementara program reskilling dan upskilling massal harus diprioritaskan. Nasim juga menyoroti pentingnya harmonisasi struktur dan grade jabatan berdasarkan tanggung jawab dan beban kerja.

Transparansi, komunikasi intensif, dan keterlibatan serikat pekerja sejak awal proses merger juga menjadi fokus Nasim. Dia juga merekomendasikan pembentukan tim pengawas SDM pasca-merger dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memantau indikator kinerja yang jelas. Nasim Khan juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang konsisten untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN.

Source link