Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menekankan bahwa laporan audit tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk tindak lanjut yang serius, bukan hanya menjadi dokumen administratif semata. Menurut Uchok, BPK bekerja dengan bukti dan data kuat sehingga harus menjadi dasar bagi aparat hukum untuk memulai penyelidikan terhadap PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.
CBA juga menyoroti temuan utama BPK terkait indikasi pemahalan harga senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium di PT Pupuk Indonesia. Uchok menegaskan perlunya penyelidikan mendalam terkait pemahalan harga ini untuk memastikan tidak ada praktik mark up yang merugikan negara. Dalam upaya menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Hal ini diharapkan bisa memberikan kejelasan pada apakah praktik pemahalan harga tersebut merupakan bisnis yang wajar atau terdapat indikasi penyalahgunaan yang merugikan negara.





