Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Yayasan Prakasa Borneo mengadakan Diskusi Panel di Kejati Kaltim menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 dengan tema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH menjadi pembicara utama dalam acara ini. Diskusi juga dihadiri oleh Dr. Andri Budhiman Firmanto, Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH.M.Hum, Meliang Lumbantoruan, Masturi Sihombing, serta Dr. Nasir sebagai moderator.
Dalam diskusi, Kajati Kaltim menyoroti pentingnya tata kelola dalam sektor pertambangan untuk mencegah tindak pidana yang merugikan negara dan lingkungan. Penegakan hukum yang tepat perlu diimplementasikan agar pelaku usaha patuh pada aturan dan tidak terlibat dalam praktek korupsi. Kajati meminta peran aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk memastikan provinsi Kaltim bebas dari korupsi.
Selain itu, Kajati juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam untuk memastikan pendapatan asli daerah maksimal tanpa adanya korupsi. Semua pihak diharapkan dapat berperan dalam menjaga tata kelola yang baik agar masyarakat Kalimantan Timur dapat menikmati kekayaan alam secara langsung. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga terkait serta berbagai koordinator dari Kejati Kaltim.





