JAM Pidum Terima 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

by

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah menyetujui rehabilitasi untuk dua perkara penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini didasarkan pada hasil ekspose virtual yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Dalam kasus ini, Tersangka Aris A Bin M Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Tersangka I Ramandika serta Tersangka II Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative.

Alasan di balik persetujuan rehabilitasi ini adalah karena ketiga tersangka positif menggunakan Narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik. Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dianggap sebagai pengguna terakhir atau end user. Selain itu, mereka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Jaksa Agung persyaratan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Dengan demikian, upaya rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat dilaksanakan dengan prinsip Dominus Litis Jaksa.

Source link