Pada suatu waktu yang lalu, ketiga terdakwa menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang menentukan nasib mereka. Harapan Terdakwa Andriyani, Terdakwa Suparlan, dan Terdakwa Bambang Purnama untuk mendapatkan keringanan hukuman sirna setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan Majelis Hakim Kasasi yang ditolak oleh MA telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan dikonfirmasi oleh JPU Riko.
Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dinyatakan bersalah karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022. Masing-masing terdakwa telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda, sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
Mereka mengajukan upaya hukum Banding, dan putusan tersebut telah diubah dalam persidangan Banding untuk menetapkan hukuman yang lebih tinggi bagi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa sejumlah Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan oleh PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dimiliki oleh 187 orang.
Kesaksian korban mengungkapkan bahwa janji dari pihak BSJ untuk meminjam Sertifikat Tanah tersebut hanya berlaku selama 3 bulan, dengan iming-iming penghasilan bulanan. Seluruh agunan sertifikat diharapkan dapat dikeluarkan tanpa syarat. Fatur, salah satu korban, menyampaikan harapannya agar segala agunan sertifikat dapat dipulangkan tanpa kendala.





