Sidang perkara Tipikor suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) serta anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW) tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) tengah menjalani sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan suap yang melibatkan komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.
Selama sidang, saksi-saksi dari KPK, termasuk Markus Taru Allo dan Arifin dari Dinas ESDM Kaltim, memberikan kesaksian terkait proses penerbitan perpanjangan IUP eksplorasi keenam perusahaan tersebut. Menurut kesaksian mereka, proses ini melibatkan permintaan dari atasannya untuk mempercepat izin perpanjangan. Sejumlah dokumen persyaratan harus dilengkapi sebelum izin dapat diberikan.
Selain itu, kesaksian dari Saksi Markus mengungkapkan adanya penekanan dari Kepala Dinas terkait permohonan perpanjangan IUP eksplorasi tersebut. Hal ini membawa pengaruh dalam proses pengurusan izin tersebut hingga akhirnya disetujui oleh Dinas ESDM. Selain itu, Saksi Arifin menjelaskan adanya pertemuan antara Kadis ESDM Amrullah dengan anak Gubernur Kaltim, Dayang Donna, terkait perpanjangan IUP eksplorasi perusahaan. Sejumlah pertanyaan masih menjadi fokus dalam persidangan ini, dengan terdakwa Rudy Ong Chandra yang tidak memberikan tanggapan terhadap kesaksian dari saksi-saksi.
Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut yang dihadirkan oleh JPU dari KPK. Hal ini menandai kelanjutan dari proses hukum yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan Tipikor yang melibatkan suap senilai Rp3,5 Milyar tersebut.





