Sidang terdakwa Rudy Ong Chadra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Majelis Hakim dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Sidang mengenai dugaan suap senilai Rp3,5 Miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries (DDW) menghadirkan kejutan di akhir sidang.
Tanggapan dari Terdakwa ROC terhadap keterangan saksi-saksi menjadi sorotan utama. Terdakwa menolak semua keterangan dari Saksi Sugeng, menganggapnya sebagai kebohongan, namun ia menerima keterangan dari Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra. Keterangan yang berbeda antara kedua saksi menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan. Selain itu, detail pertemuan antara Terdakwa ROC dengan Gubernur Kaltim juga menjadi titik fokus dalam sidang.
Pada perkembangannya, Saksi Iwan menjelaskan tentang beberapa kejadian yang melibatkan Terdakwa ROC, termasuk pertemuan di hotel dan penyerahan amplop. Saksi juga membantah beberapa keterangan yang disampaikan Saksi Sugeng, menegaskan bahwa tidak ada negosiasi suap seperti yang disebutkan. Selain itu, JPU juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait izin usaha pertambangan yang diajukan oleh Terdakwa ROC melalui beberapa perusahaan yang ia komisaris.
Dengan berbagai keterangan dan tanggapan yang disampaikan dalam persidangan, sidang terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum dari KPK turut hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Seluruh pihak terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta penting agar keadilan dapat ditegakkan.





