Eksepsi Terdakwa Rudy Ditolak: Analisis Hukum Kriminal

by -52 Views

Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa tersebut, selaku Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp7.290.112.577.00. Sidang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota lainnya, Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, dengan agenda pembacaan Putusan Sela. Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, sebagaimana diungkapkan JPU, telah dihitung oleh BPKP sejumlah sebesar Rp1.610.368.108,78. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum pada tanggal 4 Desember 2025.

Source link