Mahkamah Agung telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding terkait vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Putusan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025, yang diterima kembali pada Kamis, 20 November 2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan Kasasi terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Tinggi Manado juga dinilai telah tepat dalam menerapkan hukum sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis.
Pada persidangan, terungkap bahwa terdakwa, sebagai pacar korban, mengunjungi korban di rumahnya dengan membawa sebilah parang. Setelah terlibat adu mulut, terdakwa melukai korban dan anak korban dengan parang tersebut. Terdakwa kemudian melarikan diri dan membuang handphone korban ke laut. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan Kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum ditolak. Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini diketuai oleh Prim Haryadi, dengan Hakim Anggota Sigid Triyono dan Sugeng Sutrisno, serta Panitera Pengganti Kasasi Dr. Carolina SH MH.





