Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara dua warga negara Malaysia yang terjerat kasus Narkotika. Pada sidang Rabu, dua terdakwa tersebut, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Tim penasihat hukum terdakwa, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan setuju terhadap dakwaan JPU namun menilai tuntutan terlalu berat. Mereka memohon agar hukuman yang dijatuhkan mencerminkan keadilan kolektif dan mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pekan depan setelah Replik JPU dan Duplik PH disampaikan.
Pemohon PH 2 WNA Malaysia: Permintaan Keringanan Hukuman





