Saksi Kunci Ungkap Jejak Tanah di PM Noor

by -145 Views

Pada Selasa (25/11/2025), ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi pusat perhatian dalam sidang gugatan perlawanan Erni Aguswati Hartojo. Abraham Ingan, bersama saksi kunci Hj. Aspiah, dihadirkan terlawan 4 Heryono Admaja untuk menjelaskan perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Deretan kursi yang biasanya lengang terisi, menandakan kelangsungan sidang yang kembali dilanjutkan.

Saksi-saksi yang hadir membawa cerita tentang aktivitas mereka puluhan tahun di atas tanah, mulai dari kondisi awal lahan kosong hingga peristiwa ganti rugi pelebaran parit yang diserahkan kepada Heryono. Masing-masing saksi memberikan kesaksian yang mendukung kepemilikan lahan oleh Heryono Atmadja.

Anton Surya dan Hj. Aspiah menjadi dua saksi yang menarik perhatian khusus. Anton, pemilik tanah bersertifikat yang berbatasan langsung dengan lahan Heryono, memberikan kesaksian tentang sejarah lahan tersebut. Sementara Hj. Aspiah, saksi kunci, menjelaskan asal-usul tanah yang menjadi sengketa, bahwa tanah tersebut milik almarhum suaminya yang diperoleh dari H Mulin mantan Ketua RT di PM Noor.

Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH menegaskan bahwa kesaksian saksi-saksi tersebut memperkuat fakta-fakta sebelumnya dalam perkara sengketa tanah ini. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua bukti yang disampaikan dalam putusan nanti.

Perkara sengketa tanah ini berawal dari putusan sebelumnya yang mengalahkan klien mereka karena SPPT palsu pada tahun 2015. Dalam sidang lanjutan pekan depan, akan dilakukan pembuktian surat untuk menyelesaikan sengketa ini. Meskipun cerita panjang tentang tanah ini masih berlanjut, penting untuk terus mengungkap fakta-fakta masa lalu yang mendasari kasus ini.

Source link