Mantan Kadis ESDM Bersaksi dalam Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna

by -175 Views

Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dengan saksi mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim antara tahun 2016-2018 memasukkan kedua terdakwa ke dalam perkaranya.

Sidang pembuktian keenam ini terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Saksi-saksi seperti Doni Julfiansyah dari Dinas DPMPTSP dan Wahyudi Widhi mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim turut memberikan keterangan terkait kasus ini.

Wahyudi, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kadis ESDM Kaltim, CV Arjuna tidak pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga tidak pernah mendapat evaluasi dari Dinas ESDM. Saksi lain, seperti Doni dan Upiek Andriyani turut memberikan keterangan terkait penyerahan jaminan reklamasi dan permohonan persetujuan dari CV Arjuna.

Dakwaan JPU mencatat bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,8 Milyar berdasarkan audit oleh BPKP. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut oleh JPU. Semua hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlangsung dan harus dituntaskan dengan transparansi dan keadilan.

Source link