Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara melanjutkan prosesnya di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Idi Erik Idianto dari CV Arjuna dan Terdakwa Amrullah dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim dipanggil sebagai terdakwa dalam kasus yang sedang berlangsung. Sidang memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Selama persidangan, berbagai informasi terkait mekanisme penempatan jaminan reklamasi dari CV Arjuna diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan.
Jaminan reklamasi yang telah ditempatkan oleh CV Arjuna sejak tahun 2010 hingga 2019 menjadi fokus dalam persidangan. Penjelasan dari saksi mengenai perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang mengharuskan penyesuaian dokumen menjadi poin penting dalam kasus ini. Proses peminjaman jaminan Deposito juga turut menjadi perhatian, dengan langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, diharapkan kebenaran terkait kasus korupsi ini dapat terungkap. Kerugian keuangan negara yang diketahui sebesar Rp6,8 Milyar menjadi sorotan dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut dari JPU. Kasus ini terus diproses dengan ketat untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam hukum dapat terwujud.





