Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan pembaruan signifikan terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas 2026. Baleg melakukan evaluasi untuk menyesuaikan kapasitas penyelesaian legislasi dengan beban kerja yang ada. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun berjalan dalam Prolegnas 2025, 21 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, dengan 7 berasal dari daftar prioritas Prolegnas dan 14 dari kategori kumulatif terbuka. Selain itu, masih ada berbagai proses legislasi yang sedang berlangsung, seperti 9 RUU yang telah selesai dibahas di tingkat I, 4 RUU yang akan segera memasuki tahap pembahasan tingkat I, 4 RUU dalam proses harmonisasi, dan 35 RUU yang masih dalam tahap penyusunan bersama DPR dan pemerintah.
Bob Hasan menyatakan bahwa total ada 73 RUU yang sedang berjalan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan mempertimbangkan beban legislasi yang cukup besar, Baleg memutuskan untuk mengevaluasi jumlah RUU prioritas tahun 2026, menguranginya dari 67 RUU menjadi lebih realistis. Sebanyak empat RUU telah dicabut dari daftar prioritas 2026 dan dikembalikan ke long list Prolegnas jangka menengah, antara lain RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond / RUU Surat Berharga, RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan RUU tentang Kejaksaan. Bob Hasan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi dalam pembahasan regulasi, namun memberikan kemungkinan perubahan daftar tersebut sesuai dengan dinamika yang ada.





