Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika menjelang malam tahun baru. Informasi ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar. Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa keberhasilan ini berasal dari laporan yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba. Mereka berhasil menangkap seorang kurir bernama RDN (29) di area parkir Sweet Joy Guest House, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita 987 butir ekstasi berwarna kuning yang dibawanya dari Surabaya. Pelaku menggunakan modus “jejak” dalam pengambilan narkotika tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh seseorang di Samarinda dengan total pesanan 1.000 butir. Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen dari Polri untuk memutus peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti malam tahun baru. Pelaku yang kini ditangkap akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba, Kompol Bangkit Dana Jaya, Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, serta sejumlah media cetak, elektronik, dan online.
Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi





