Implementasi Pidana Kerja Sosial di Sulsel: Persiapan KUHP Baru

by -67 Views

Pada Kamis (20/11/2025), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 64 KUHP baru. Langkah ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang menjelaskan bahwa MoU ini merupakan upaya sinergis untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pidana kerja sosial.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik langkah ini dan menyatakan kesediaan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan implementasi dari misi KUHP 2023 yang bertujuan mencapai Sustainable Justice melalui pendekatan hukum yang lebih humanis.

Asep menegaskan bahwa pidana kerja sosial sesuai dengan Pasal 64 KUHP memungkinkan pendekatan yang lebih manusiawi. Pelaksanaannya diatur secara ketat dan harus memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum serta penyerahan cinderamata dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat dengan mengurangi biaya negara dan memberikan keterampilan bagi warga binaan.

Source link