Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Ancam, Peras dan Sebar Data Debitur Pinjol

by -117 Views

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengekspos praktik ilegal dari aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Akibatnya, 7 tersangka ditangkap karena melakukan pengancaman, teror, dan menyebarkan identitas 400 debitur. Para pelaku merupakan bagian dari dua cluster, yaitu cluster penagihan (Desk Collector) dan pembiayaan (payment gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain handphone, SIM card, laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dan perangkat CCTV.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan ancaman, teror, dan bahkan menyebarkan foto-foto memalukan korban. Penyidik juga telah berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Saat ini, dua tersangka WNA masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Andri Sudarmadi, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol yang legal diawasi oleh OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat dihimbau untuk waspada agar tidak terjerat dalam layanan ilegal yang dapat memanfaatkan data pribadi untuk tujuan pemerasan.

Source link