Integritas: Persyaratan Utama Anggota KY

by -65 Views

Dalam rapat pleno pengesahan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Anggota DPR RI, Machfud Arifin, menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi hakim dan menegakkan standar etik tertinggi. Machfud menyoroti karakter yang diperlukan oleh anggota KY, seperti berintegritas, jujur, dan tidak mudah terpengaruh pihak mana pun. Poin yang dianggap penting oleh Fraksi Partai NasDem adalah kemampuan calon anggota KY dalam menjaga marwah hakim, menunjukkan keadilan, kejujuran, dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Fraksi NasDem memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Usai menelaah visi, misi, dan hasil pendalaman terhadap seluruh calon, Fraksi NasDem menyetujui tujuh nama untuk ditetapkan sebagai anggota KY periode 2025–2030, yaitu F. Willem Saija, Setyawan Hartono, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan. Harapan Fraksi NasDem adalah agar para anggota KY terpilih mampu menjaga etika peradilan, memperkuat integritas hakim, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan nasional.

Source link