Dakwaan Penyuapan: Tinjauan Kasus IUP Eksplorasi oleh JPU KPK

by -50 Views

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra dilaksanakan secara online dari Gedung KPK di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah menggelar sidang perdana dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam agenda pembacaan dakwaan, Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari KPK.

Menurut dakwaan yang dibacakan, Terdakwa Rudy Ong Chandra diduga memberi suap senilai Rp3,5 Miliar kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018. Pemberian suap itu dilakukan melalui pihak lain di salah satu hotel di Samarinda pada 3 Februari 2015. Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan dakwaan, Terdakwa Rudy Ong Chandra memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan.

Selain itu, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Hal ini menjadi babak baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap yang disangkakan kepada Terdakwa Rudy Ong Chandra.

Source link