Pentingnya Diamandemen UU Persaingan Usaha untuk Efektivitas Bisnis

by -48 Views

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membahas urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya revisi undang-undang ini dalam menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyoroti perlunya perubahan hukum untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

Menurut Ketua KPPU, bentuk-bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak dapat diatasi dengan instrumen hukum yang lama. Kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, menyebabkan harga pasar seragam tanpa adanya pertemuan fisik yang sulit dibuktikan secara hukum.

KPPU menyoroti perlunya perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Lembaga ini juga mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan terhadap bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. KPPU juga menekankan pentingnya pengaturan yang akuntabel dan efektif dalam aspek kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum.

KPPU menjelaskan bahwa amandemen ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional. Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini dapat memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, amandemen Undang-Undang tentang persaingan usaha diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di era digital global.

Source link