Tiga pria menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka adalah Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair, yang merupakan terdakwa dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Majelis Hakim menemukan Roni dan Nyoman bersalah atas tindak pidana terkait narkotika dan menjatuhkan pidana seumur hidup. Sementara Ibnu Zubair dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Kasus ini bermula ketika Roni Sere dan Nyoman Kumar menerima tawaran untuk mengantar Sabu ke Samarinda dengan imbalan uang. Namun, pengiriman tersebut terendus oleh aparat kepolisian dan ketiga terdakwa akhirnya ditangkap. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 32 kilogram Sabu yang berasal dari Malaysia. Oleh karena itu, ketiga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai putusan Majelis Hakim.
Kurir Sabu 30kg Ditangkap, Divonis Seumur Hidup





