Eksepsi PH Dirut CV Arjuna: Siapa Penerima Dana Jamrek?

by -79 Views

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/11/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita. Sidang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna dan Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provingi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018.

Sidang tersebut seharusnya mempertimbangkan pembacaan Eksepsi dari kedua terdakwa, namun Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Amrullah hanya mengajukan Eksepsi terhadap Terdakwa Idi Erik Idianto. Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, PH kedua terdakwa, menjelaskan bahwa permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang terkait dengan kasus ini tidak diajukan oleh Terdakwa Idi Erik Idianto seperti yang disampaikan dalam dakwaan.

Selain itu, Safaruddin juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan Terdakwa Idi Erik Idianto sebagai terdakwa, menyebut adanya kesalahan dalam proses tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi PH Terdakwa Idi Erik Idianto dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk Terdakwa Amrullah. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini disebut sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim, dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim.

Source link