Analisis Parkir Berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan

by -39 Views

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir, mengungkapkan bahwa sejumlah warga di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, menunjukkan kekhawatiran terhadap parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan. Masyarakat merasa bahwa parkir berbayar di RSUD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltara terlalu memberatkan. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, H Abdul Kadir, menjelaskan bahwa parkir berbayar di RSUD atau RSU menjadi ilegal jika dikelola oleh pihak swasta atau Organisasi Masyarakat (Ormas) tanpa izin resmi dari pemerintah daerah atau jika uang parkir tersebut tidak terdaftar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Abd Kadir mengutip Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap rumah sakit umum wajib menyediakan fasilitas umum seperti parkir, sarana ibadah, ruang tunggu, serta fasilitas untuk disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lansia. Menurutnya, parkir berbayar di RSUD Jusuf Tarakan dapat dianggap sah secara hukum jika didukung oleh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwali), serta dikelola secara transparan dengan pendapatannya masuk ke kas daerah.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir, menegaskan kesiapannya dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir berbayar di RSUD Jusuf SK yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltara. Natsir menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi peraturan apa yang digunakan terkait parkir berbayar di atas tanah pemerintah yang dilakukan oleh Ormas. Ini merupakan langkah serius untuk mengatasi permasalahan yang muncul.

Source link