Sosialisasi 4 Pilar MPR: Lucy Kurniasari dan Penghormatan HAM

by -24 Views

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh semua anak negeri. Anggota MPR RI, Lucy Kurniasari, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Surabaya, menekankan pentingnya HAM sebagai anugerah Tuhan yang tidak dapat disalahgunakan oleh siapapun. Lucy menjelaskan bahwa setiap individu harus menghormati nilai dan martabat manusia secara penuh. Ada beberapa macam hak asasi yang diakui negara, seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi sosial dan budaya, serta hak lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lucy memaparkan bahwa hak asasi pribadi mencakup hak menyampaikan pendapat, melakukan ibadah dan memilih agama, kebebasan bergerak, serta hak dalam berorganisasi. Hak asasi ekonomi termasuk hak kebebasan berbelanja, berkontrak, memiliki pekerjaan layak, dan bertransaksi. Hak asasi politik mencakup hak memilih dan dipilih dalam pemilihan, berpartisipasi dalam pemerintahan, mendirikan partai politik, dan memberikan usulan melalui petisi. Hak asasi hukum memberikan perlakuan yang sama di mata hukum, mencakup hak mendapatkan layanan hukum, pembelaan dalam peradilan, dan kesetaraan dalam proses hukum. Sementara hak asasi sosial dan budaya memberikan hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.

Lucy menegaskan bahwa penerapan HAM dengan sungguh-sungguh oleh seluruh warga negara Indonesia sangat penting untuk menjaga eksistensi manusia secara menyeluruh. Pentingnya mengaplikasikan kesungguhan ini melalui keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Dengan demikian, kesadaran akan HAM akan semakin meningkat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap individu.

Source link