Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan pada Rabu (29/10/2025). Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah, mendukung langkah tersebut sebagai upaya untuk memperketat tata kelola dan mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program. Menurut Neng Eem, tim koordinasi dapat melakukan pemantauan harian, memetakan permasalahan, dan segera mencari solusi. Di tengah kekhawatiran atas kasus keracunan di beberapa daerah, Neng Eem menekankan perlunya evaluasi menyeluruh, investigasi, dan pemberian sanksi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, Presiden Prabowo juga akan menerbitkan dua aturan pelaksanaan MBG, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Perpres tentang Struktur Organisasi serta Tata Kerja Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, diharapkan bahwa berkat kerja sama antara Tim Koordinasi, BGN, dan peraturan yang ada, kasus keracunan dapat diminimalisir. Neng Eem juga menyoroti pentingnya berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman terkait program MBG.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama secara optimal untuk memastikan penyaluran makanan aman bagi siswa dan memberikan gizi terbaik sesuai dengan amanah Presiden. Pihak berwenang harus terus memantau dan mengevaluasi program MBG agar insiden keracunan yang merugikan tidak terulang. Semua langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas program Makan Bergizi Gratis demi kesejahteraan anak-anak Indonesia.





