Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas yang dipimpin oleh Hetifah Sjaifudian telah menerima Draft RUU Sisdiknas dan Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang meliputi konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan pembawaan ke Rapat Paripurna untuk persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Dalam draf dan Naskah Akademik tersebut, terdapat sejumlah materi pokok yang menjadi dasar penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Antara lain adalah perbaikan tata kelola pendidikan, perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu, dan penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Selain itu, terdapat juga perubahan ketentuan wajib belajar, penyempurnaan pendanaan pendidikan, dan penguatan standar nasional pendidikan.
Hetifah menekankan bahwa penerimaan draf ini hanya merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas. Komitmen untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan bangsa dan meningkatkan pendidikan nasional.
Dengan diterimanya draf RUU dan Naskah Akademik, Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI akan segera memulai tahapan berikutnya, mulai dari konsultasi publik dengan pemangku kepentingan hingga proses harmonisasi di Baleg DPR RI, dan pembahasan lebih lanjut untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Setelah disetujui sebagai inisiatif DPR RI, RUU akan disampaikan kepada pemerintah untuk proses selanjutnya.





