Petinggi Kampung Abit Kubar: Vonis Bersalah dan Dampaknya

by -108 Views

Pada Kamis (3/10/2025) sore, Terdakwa Basri Bin Badarong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Samarinda dalam perkara korupsi. Sidang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH. Basri dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 Juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayarkan. Selain itu, Basri juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00, dengan ancaman penahanan lebih lanjut. Meski tuntutan JPU sebesar 7 tahun penjara, Sidang menegaskan kasus tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Basri dituduh memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan dana kampung. Pada akhir sidang, baik JPU maupun Basri menyatakan pikir-pikir.

Source link