Sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terkait piutang Rp280 Miliar diadakan di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang tersebut, yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Prasetyo SH MH, para warga Kaltim yang diwakili oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi selaku advokat, menuntut hak rakyat Kaltim sejumlah Rp280 Miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources (BR) melalui mediasi.
Setelah pemeriksaan dokumen kuasa hukum tergugat selesai, sidang dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediasi Lili Evelin SH MH. Dalam mediasi singkat itu, Faisal diinstruksikan untuk membuat resume poin-poin inti permintaan mereka dalam mediasi lanjutan. Pihak penggugat ingin kejelasan terkait piutang yang tidak ditagih oleh Gubernur Kaltim dan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Kuasa hukum PT KPC dan BR yang diwawancarai setelah sidang mediasi tidak memberikan komentar. Faisal mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2015, Gubernur Kaltim mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 900/K.800/2015 tentang Penghapusan Bersyarat Piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, hal ini tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT KPC dan BR.
Dengan adanya klausul tersebut, hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap PT KPC dan BR tetap utuh secara hukum. Mediasi dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober dengan pesan agar principal hadir dalam sidang tersebut. Hal ini menunjukkan upaya para pihak untuk mencari penyelesaian yang adil dalam masalah piutang yang kompleks ini.





