Hari ini, Rabu (1/10/2025), dimulailah babak baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 9 tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa tersebut antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusuma, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Kasus ini melibatkan kegiatan ekspor, impor, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi. Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp285 Triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berkas 9 Terdakwa Diserahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat





