Kasus Angkut Kayu Tanpa Dokumen: Paiman Tersandung Masalah Hukum

by -138 Views

Paiman Bin Pairi (47 tahun) harus menghadapi sidang yang mengikutsertakannya sebagai terdakwa karena diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan seorang pengusaha kayu atau pemilik lahan, Paiman sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk. Tim Penasihat Hukumnya mencoba untuk memperjuangkan kasus ini melalui praperadilan, namun upaya mereka ditolak oleh Majelis Hakim. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menerima saksi ahli hukum pidana Dr. Ivan Zairani Lisi untuk memberikan pandangan akademisnya. Ivan menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya kesalahan yang nyata dalam perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertemuan tersebut, Ivan juga membahas tentang kesalahan fakta dan kesalahan hukum dalam hukum pidana.
Setelah sidang selesai, salah satu Penasihat Hukum Paiman menekankan bahwa keadilan harus didahulukan dalam menilai kasus ini, bukan sekadar kepastian hukum. Mereka juga menyoroti prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Kehutanan, di mana sanksi administratif seharusnya lebih diutamakan daripada pidana penjara. Paiman hanya seorang sopir dengan pengetahuan terbatas, oleh karena itu tidak adil jika dia dihukum pidana langsung tanpa mempertimbangkan faktor lain. Kasus Paiman masih akan berlanjut, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2025. Bagi Paiman, setiap persidangan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang masa depannya sebagai kepala keluarga yang mengandalkan pekerjaannya sebagai sopir.

Source link