Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada tersangka KUS (Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024), seperti yang diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keempat tersangka baru yang ditahan adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang juga seorang pengusaha asal Gresik, Jodi Pradana Putra, pengusaha dari Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, dan Wawan Kristiawan, pengusaha asal Tulungagung. Mereka akan menghabiskan masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Merah Putih, mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025. Selain keempat tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai pemberi suap dan penerima suap terkait kasus ini, termasuk nama-nama seperti A Royan, RA Wahid Ruslan, Mashudi, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Mutollib, Ahmad Jailani, dan Moch Mahrus.
Dari pihak penerima suap, KPK menjerat Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, dan Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad. Tindakan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.





