Implikasi Serius Polemik Ijazah Jokowi-Gibran dalam Tata Negara

by

Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini bahkan dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bila terbukti ada ketidakabsahan dokumen. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyatakan pandangannya bahwa dugaan pemalsuan atau ketidaklengkapan dokumen pendidikan bukan sekadar isu politik, tetapi dapat berdampak langsung pada posisi hukum seorang pejabat negara. Menurutnya, aturan terkait pemakzulan jelas tercantum dalam Pasal 7, termasuk bila ada perbuatan tercela seperti berbohong saat mendaftar. Bahkan, ujar Bivitri, perbuatan itu bisa merambah ke ranah pidana karena dianggap melakukan kebohongan publik. Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa ijazah dari kedua lembaga tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Diposting pada JurnalPatroliNews, Jakarta.

Source link