Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, memecah konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengungkapkan bahwa salah seorang pegawainya, Sugeng, telah memerasnya selama delapan tahun dan menuntut narkoba senilai Rp10 miliar. Setelah interupsi tersebut, Rudy dipindahkan ke dalam mobil tahanan oleh KPK.
Pengusaha yang juga pemegang saham di beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur, ditangkap oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Dia kemudian ditahan dari 21 Agustus hingga 9 September 2025. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. Awang Faroek Ishak (AFI), yang merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur, termasuk dalam daftar tersangka, namun sayangnya telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Kasus ini bermula dari dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur yang sedang diselidiki oleh KPK.