Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker: Buruh Terkena Dampak

by -22 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan pentingnya sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas serta menekan kerugian perusahaan.

Menurut Setyo, modus pemerasan dilakukan dengan memaksa para pekerja membayar lebih dari tarif resmi pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu. Para pekerja terpaksa membayar hingga 20 kali lipat tarif tersebut, bahkan mencapai Rp6 juta. Modus ini membuat para pekerja harus membayar lebih agar tidak dihambat dalam pengurusan sertifikat K3. KPK menegaskan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak periode sebelumnya dan menyita barang bukti bernilai tinggi dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan KPK telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pemerasan terkait sertifikasi K3 merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas demi keadilan bagi para pekerja.

Source link